Hukum Masturbasi Bag 02

Maka barangsiapa belum mampu menikah
hendaklah dia berpuasa,
karena sesungguhnya
puasa merupakan obat
yang akan meredakan
syahwatnya. ” Oleh karena itu, kami
mengingkari dengan keras
orang-orang yang
memfatwakan kepada
pemuda yang khawatir
terjerumus dalam perzinaan untuk
melakukan onani, tanpa
memerintahkan kepada
mereka untuk berpuasa. ” Dengan demikian, jelaslah
kekeliruan pendapat Ibnu
Hazm rahimahullahu dalam
Al-Muhalla (no. 2303) dan
sebagian fuqaha Hanabilah
yang sekadar memakruhkan onani
dengan alasan tidak ada
dalil yang
mengharamkannya,
padahal bertentangan
dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih
memprihatinkan adalah
yang sampai pada tahap
menekuninya sebagai
adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau
berfantasi/
mengkhayalkan
nikmatnya menggauli
wanita. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata
dalam Majmu ’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk
bernikmat-nikmat
dengannya, menekuninya
sebagai adat, atau untuk
mengingat-ngingat
(nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan
cara mengkhayalkan
seorang wanita yang
sedang digaulinya saat
melakukan onani, maka
yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad
rahimahullahu
mengharamkannya,
demikian pula yang selain
beliau.” Wallahu a ’lam. Semoga Allah Subhanahu
wa Ta ’ala membimbing para pemuda dan pemudi
umat ini untuk menjaga
diri mereka dari hal-hal
yang haram dan hina serta
merusak akhlak dan
kemuliaan mereka. Amin. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi
Rabbil ‘alamin. Apakah pelaku onani/
masturbasi mendapat dosa
seperti orang yang
berzina?
Adi Wicaksono, lewat
email Penetapan kadar dan sifat
dosa yang didapatkan oleh
seorang pelaku maksiat,
apakah sifatnya dosa besar
atau dosa kecil harus
berdasarkan dalil syar ’i. Perbuatan zina merupakan
dosa besar yang pelakunya
terkena hukum hadd.
Nash-nash tentang hal itu
sangat jelas dalam Al-
Qur’an dan As-Sunnah. Adapun masturbasi/onani
dengan tangan sendiri atau
semacamnya (bukan
dengan bantuan tangan/
anggota tubuh dari istri
atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang
pendapat di kalangan
ulama. Yang benar adalah
pendapat yang
menyatakan haram. Hal ini
berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-
Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma ’arij. Onani termasuk dalam
keumuman mencari
kenikmatan syahwat yang
haram, karena melampaui
batas syariat yang
dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat
antara suami istri atau tuan
dengan budak wanitanya.
Adapun hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam hal ini
yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar
merupakan hadits-hadits
yang dha ’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Di antaranya: “Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan
memandang kepada
mereka pada hari kiamat,
tidak akan membersihkan
mereka (dari dosa-dosa)
dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama
orang-orang yang masuk
ke dalamnya !’: … dan orang yang menikahi tangannya
(melakukan onani/
masturbasi) ….dst. ”4 Sifat onani yang paling
parah dan tidak ada
seorang pun yang
menghalalkannya adalah
seperti kata Syaikhul Islam
dalam Majmu ’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk
bernikmat-nikmat
dengannya, menekuninya
sebagai adat, atau untuk
mengingat-ngingat/
mengkhayalkan (nikmatnya menggauli
seorang wanita) dengan
cara mengkhayalkan
seorang wanita yang
sedang digaulinya saat
melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya
haram. Al-Imam Ahmad
rahimahullahu
mengharamkannya,
demikian pula selain beliau.
Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum
hadd bagi pelakunya. ” Penetapan hukum hadd
dalam hal ini semata-mata
ijtihad sebagian ulama
mengqiyaskannya dengan
zina. Namun tentu saja
berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak
bisa disamakan. Karena
zina adalah memasukkan
kepala dzakar ke dalam
farji wanita yang tidak
halal baginya (selain istri dan budak wanita yang
dimiliki). Oleh karena itu,
yang benar dalam hal ini
adalah pelakunya hanya
sebatas diberi ta ’zir (hukuman) yang setimpal
sebagai pelajaran dan
peringatan baginya agar
berhenti dari perbuatan
maksiat tersebut. Pendapat
ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-
Syarhul Mumti ’ Kitab Al- Hudud Bab At-Ta ’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah
Ad-Da ’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz
rahimahullahu dalam
Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk
hukumannya kembali
kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak
lebih dari sepuluh kali),
didenda, dihajr (diboikot),
didamprat dengan celaan,
atau lainnya, yang
dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya
jera dari maksiat itu dan
bertaubat.5 Wallahu a ’lam. Kesimpulannya, masturbasi
tidak bisa disetarakan
dengan zina, karena tidak
ada dalil yang
menunjukkan hal itu.
Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk
dijauhi. Barangsiapa telah
melakukannya hendaklah
menjaga aibnya sebagai
rahasia pribadinya dan
hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah
Subhanahu wa Ta ’ala. Apabila urusannya
terangkat ke mahkamah
pengadilan, maka pihak
hakim berwenang untuk
memberi ta ’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai
pelajaran dan peringatan
baginya agar jera dari
perbuatan hina tersebut.
Wallahu a ’lam. 1 Pertama kali kami
mendengar faedah ini dari
guru besar kami, Al-Walid
Al-Imam Muqbil bin Hadi
Al-Wadi ’i rahimahullahu dalam majelis beliau.
Silakan lihat pula Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da ’imah (10/259), Al-Iqna ’ pada Kitab An-Nikah Bab
‘Isyratin Nisa ’. Hal ini merupakan
ijma ’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan
oleh Al-Imam Asy-
Syaukani rahimahullahu
dalam kitabnya yang
berjudul Bulughul Muna fi
Hukmil Istimna ’, walhamdulillah –pen. 2 Lihat tafsir surat Al-
Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu
Katsir, Tafsir Al-Baghawi,
Majmu ’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah
(10/259), Tamamul Minnah
(hal. 420), Majmu ’ Ar- Rasa ’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti ’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta ’zir – pen.
3 Lihat Majmu ’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen. 4 Lihat penjelasan hadits ini
dalam Problema Anda:
Hukum Onani/Masturbasi.
5 Lihat Asy-Syarhul Mumti ’ Kitab Al-Hudud Bab At-
Ta’zir –pen.