Hukum Masturbasi bag 01

Permasalahan onani/
masturbasi (istimna ’) adalah permasalahan yang
telah dibahas oleh para
ulama. Onani adalah upaya
mengeluarkan mani
dengan menggunakan
tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini
ada rinciannya sebagai
berikut:
1. Onani yang dilakukan
dengan bantuan tangan/
anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita
yang dimiliki. Jenis ini
hukumnya halal, karena
termasuk dalam
keumuman bersenang-
senang dengan istri atau budak wanita yang
dihalalkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta ’ala.1 Demikian pula hukumnya
bagi wanita dengan tangan
suami atau tuannya (jika ia
berstatus sebagai budak,
red.). Karena tidak ada
perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan
hingga tegak dalil yang
membedakannya. Wallahu
a’lam. 2. Onani yang dilakukan
dengan tangan sendiri atau
semacamnya. Jenis ini
hukumnya haram bagi pria
maupun wanita, serta
merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan
kemuliaan dan keutamaan.
Pendapat ini adalah
madzhab jumhur
(mayoritas ulama), Al-
Imam Asy-Syafi ’i rahimahullahu, dan
pendapat terkuat dalam
madzhab Al-Imam Ahmad
rahimahullahu. Pendapat ini
yang difatwakan oleh Al-
Lajnah Ad-Da ’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh
Ibnu Baz), Al-Albani,
Al- ’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi ’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman
firman Allah Subhanahu
wa Ta ’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-
kemaluan mereka (dari
hal-hal yang haram),
kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak-budak
wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka tidak tercela.
Barangsiapa mencari
kenikmatan selain itu,
maka merekalah orang-
orang yang melampaui batas. ” (Al-Mu ’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma ’arij: 29-31) Perbuatan onani termasuk
dalam keumuman mencari
kenikmatan syahwat yang
sifatnya melanggar
batasan syariat yang
dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri
atau tuan dan budak
wanitanya.
Sebagian ulama termasuk
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan
dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara
kalian yang telah mampu
menikah, maka
menikahlah, karena
pernikahan membuat
pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa
belum mampu menikah,
hendaklah dia berpuasa,
karena sesungguhnya
puasa merupakan obat
yang akan meredakan syahwatnya. ” (Muttafaq ‘alaih) Al- ’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah
perintah Rasul Shallallahu
‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah
untuk berpuasa. Sebab,
seandainya onani
merupakan adat (perilaku)
yang diperbolehkan
tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang
tidak mampu menikah
untuk melakukan onani,
karena onani lebih ringan
dan mudah untuk
dilakukan ketimbang puasa.” Apalagi onani sendiri akan
menimbulkan mudharat
yang merusak kesehatan
pelakunya serta
melemahkan kemampuan
berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga,
wallahul musta ’an.2 Adapun hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam hal ini
adalah hadits-hadits yang
dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah
diterangkan oleh Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullahu
dalam At-Talkhish Al-Habir
(no. 1666) dan Al-Albani
dalam Irwa ’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-
Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma: “Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan
memandang kepada
mereka pada hari kiamat,
tidak akan membersihkan
mereka (dari dosa-dosa)
dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama
orang-orang yang masuk
ke dalamnya !’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya
(melakukan onani/
masturbasi) ….dst. ” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-
Amali, dalam sanadnya ada
Abdullah bin Lahi ’ah dan Abdurrahman bin Ziyad
bin An ’um Al-Ifriqi, keduanya dha ’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah
diperbolehkan pada
kondisi darurat, yaitu pada
suatu kondisi di mana ia
khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam
perzinaan atau khawatir
jatuh sakit jika air
maninya tidak
dikeluarkan? Ada khilaf
pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama
mengharamkan onani
secara mutlak dan tidak
memberi toleransi untuk
melakukannya dengan alasan apapun. Karena
seseorang wajib bersabar
dari sesuatu yang haram.
Apalagi ada solusi yang
diajarkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/
meredam syahwat
seseorang yang belum
mampu menikah, yaitu
berpuasa sebagaimana
hadits Ibnu Mas ’ud radhiyallahu ‘anhu di atas. Sedangkan sekelompok
sahabat, tabi ’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad
rahimahullahu memberi
toleransi untuk
melakukannya pada
kondisi tersebut yang
dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun
nampaknya pendapat ini
harus diberi persyaratan
seperti kata Al-Albani
rahimahullahu dalam
Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya
onani bagi orang yang
khawatir terjerumus
dalam perzinaan, kecuali
jika dia telah menempuh
pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam)