Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum ’atan, ibadah khusus seminggu sekali
yang wajib diikuti oleh
kaum lelaki muslim. Tentu
saja ada dalilnya mengapa
ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, yakni:
a. Al Jumu ’ah(62):9, “Wahai orang-orang yang beriman,
apabila kamu diseru untuk
melaksanakan shalat pada
hari Jumat, maka
bersegeralah mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik
bagi kamu jika kamu
mengetahui. ”
b. “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari
meninggalkan shalat
Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati
mereka kemudian mereka
akan menjadi orang yang
lalai.” (HR. Muslim)
c. “Sungguh aku berniat menyuruh seseorang
(menjadi imam) shalat
bersama-sama yang lain,
kemudian aku akan
membakar rumah orang-
orang yang meninggalkan shalat Jum ’at. ” (HR. Muslim)
d. “Shalat Jum ’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim,
dilaksanakan secara
berjama ’ah terkecuali empat golongan, yaitu
hamba sahaya, perempuan,
anak kecil dan orang yang
sakit. ” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Keutamaan sholat Jum ’at dinyatakan dalam hadits
berikut, Abu Hurairah r.a.
mengatakan bahwa
Rasululloh bersabda,
“Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub
kemudian berangkat (ke
masjid), maka seolah-olah
ia berkurban unta.
Barangsiapa yang
berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia
berkurban lembu.
Barangsiapa yang
berangkat pada saat
ketiga, maka seolah-olah ia
berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa
yang berangkat pada saat
yang keempat, maka
seolah-olah ia berkurban
ayam. Dan, barangsiapa
yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia
berkurban telur. Apabila
imam keluar (naik
mimbar), maka para
malaikat mendengarkan
khutbah. ” (HR Bukhari)
Dengan demikian, nyatalah
bahwa ibadah Jum ’atan adalah kewajiban bagi
kaum muslim terutama
laki-laki yang sudah baligh,
sehat, dan bermukim
(tidak sedang bepergian).
