Kemudian
anda letakkan uang
tersebut di sebuah kotak di
dekat pintu (Tanpa ada niat
ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla karena mudah
diambil orang). Tentu ini
merupakan perbuatan
bodoh. Apabila kemudian
datang anak-anak kecil
kemudian mengambilnya, melemparnya dan
merobek-robeknya, apa
yang dikatakannya
kepada anda? Anda akan
dikatakan gila.
Tidaklah
ada orang yang melakukan hal ini melainkan orang
gila. Bagaimanapula jika yang
anda dapatkan dengan
penuh kelelahan tersebut
adalah pahala kebaikan
sebagai bekal menuju
akhirat? Maka wajib bagimu untuk senantiasa
menjaganya. Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada
para sahabatnya yang
mulia : “Apakah kalian mengetahui siapa yang
bangkrut ?” . Para sahabat menjawab : “Orang yang bangkrut adalah orang
yang tidak memiliki
dirham dan harta benda. ” Beliau shalallah ‘alaihi wasalam bersabda:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut dari
umatku adalah orang yang
datang pada hari kiamat
dengan membawa pahala
sholat, puasa, zakat namun
dia juga mencaci, menuduh, memakan harta orang lain,
menumpahkan darah
orang lain, serta
memukulnya.
Lantas
diambillah pahala
kebaikan-kebaikannya sebagai bayaran kepada
orang yang telah
dianiayanya. Apabila telah
habis kebaikan-
kebaikannya sedangkan
kesalahan-kesalahannya belum terbayar, maka
diambil dosa-dosa orang
yang dianiaya tadi untuk
dibebankan kepadanya
untuk akhirnya
dilemparkan ke dalam neraka. ”(HR. Muslim). Maka wajib bagi kalian
untuk menjaga lisan.
Bukan karena mereka
ulama atau bukan ulama.
Apalagi para ulama lebih
utama untuk dijaga kehormatannya,karena
membicarakan keburukan
mereka berarti
meremehkan kedudukan
ulama. Meremehkan
mereka bukan karena fulan atau siapapun,namun
meremehkan ulama
memiliki efek merugikan
yang lebih besar dari selain
mereka,karena ulama pada
hakikatnya adalah tauladan bagi manusia.
Meskipun mereka
berfatwa yang menyelisihi
ijma ’ ulama? Jika anda mendapatkan
fatwa yang menyelisihi
ijma ’ ini, maka anda harus benar-benar
mengklarifikasi apakah
ulama ini memang
mengatakannnya? Karena
sebagian orang kadang
terburu-buru dalam menukil dan terkadang
salah dalam menukil. Sebaiknya Anda klarifikasi
kebenaran penyandaran
fatwa tersebut, kebenaran
maknanya, kebenaran
hakikatnya, kebenaran
penyandaran pada sumbernya dan kebenaran
perkataan itu sendiri.
Kemudian setelah itu anda
harus mendiskusikannnya
dengan metode yang baik
dan terpuji.
Dan anda katakan kepadanya :
“Kami telah mendengar demikian dan demikian.
Apakah itu benar? Jika
benar apa dasarnya?
Sedangkan para ulama
salaf dan khalaf
berpendapat demikian ”. Dengan seperti ini anda
dapat mendapat kejelasan
apa yang anda inginkan
tanpa merugikan diri anda
sendiri
