1. Memberinya makan-
minum, jika hewan-hewan
tersebut lapar dan haus,
karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam : “Artinya : Terhadap yang mempunyai hati yang
basah terdapat
pahala.” [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)] Sabda Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam : “Artinya : Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan
disayangi. ” [Muttafaq Alaih] Sabda Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam : “Artinya : Sayangilah siapa saja yang ada di bumi,
niscaya kalian disayangi
siapa saja yang ada di
langit. ” [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-
Hakim]
2. Menyayanginya, dan
berbelas kasih kepadanya,
karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan
burung sebagai sasaran
anak panah, beliau
bersabda, “Artinya : Allah melaknat siapa saja yang menjadikan
sesuatu sebagai
sasaran.” [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad
shahih] Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menahan hewan untuk
dibunuh dengan sabdanya: “Artinya : Barangsiapa yang menyakiti ini
(burung) dengan anaknya;
kembalikan anaknya
padanya. ” [Diriwayatkan Muslim] Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti
di atas, karena melihat
burung terbang mencari
anak-anaknya yang
diambil salah seorang
sahabat dari sarangnya.
3. Jika ia ingin
menyembelihnya, atau
membunuhnya, maka ia
melakukannya dengan
baik, karena Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat
baik kepada segala hal.
Oleh karena itu, jika kalian
membunuh, maka
bunuhlah dengan baik. Jika
kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.
Hendaklah salah seorang
dari kalian menenangkan
hewan yang akan
disembelihnya, dan
menajamkan pisaunya. ” [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-
Nasai, Abu Daud, dan
Ahmad]
4. Tidak menyiksanya
dengan cara-cara
penyiksan apa pun baik
dengan cara
melaparkannya, atau
meletakkan padanya muatan yang tidak mampu
ia angkut, atau
membakarnya dengan api,
karena dalil-dalil berikut: Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Seorang wanita masuk neraka karena
kucing. Ia menahannya
hingga mati. Ia masuk
neraka karenanya, karena
tidak memberinya makan
sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya
makan serangga-serangga
tanah. ” [Diriwayatkan Al- Bukhari] Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam berjalan
melewati rumah semut
yang terbakar, kemudian
beliau bersabda: “Artinya : Sesungguhnya siapa pun tidak pantas
menyiksa dengan api,
kecuali pemilik apai itu
sendiri (Allah)
.” [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih]
5. Diperbolehkan
membunuh hewan-hewan
yang membahayakan,
seperti anjing penggigit,
serigala, ular, kalajengking,
tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam : “Artinya : Ada lima hewan membahayakan yang
boleh dibunuh di tempat
halal dan haram, yaitu ular,
burung gagak yang
berwarna belang-belang,
tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung
hudaya (sejenis rajawali)
.” [Diriwayatkan Muslim] Diriwayatkan, bahwa
diperbolehkan membunuh
burung gagak dan
melaknatnya.
6. Diperbolehkan mencap
telinga hewan untuk
kemaslahatan, karena
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam mencap unta
zakat dengan tangannya
yang suci. Sedang pemberian cap
kepada selain unta,
kambing, dan lembu, maka
tidak diperbolehkan,
karena Rasulullah Shallahu
‘alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai
dicap, “Artinya : Allah melaknat oarng yang mencap keledai
ini di
wajahnya. ” [Diriwayatkan Muslim]
7. Mengetahui hak Allah
Ta’ala dengan mengeluarkan zakat
hewan tersebut, jika
hewan tersebut termasuk
hewan yang harus
dizakati.
8. Sibuk dengannya tidak
membuatnya lupa taat
kepada Allah Ta ’ala dan lalai tidak dzikir kepada-
Nya, karena dail-dalil
berikut: Allah Ta ’ala berfirman: ”Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah
harta-harta kalian dan
anak-anak kalian
melalaikan kalian dari
mengingat Allah. ” [Al- Munafiqun : 9] Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
tentang kuda: “Artinya : Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang
mendapatkan pahala
(karenanya), seseorang
mendapat pakaian
(karenanya), dan
seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun
orang yang mendapat
pahala karena kuda ialah
orang yang mengikatnya
di jalan Allah, dan
memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang
rumput. Maka apa saja
yang terjadi pada kuda
tersebut di tanah lapang
atau padang rumput, maka
orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika
orang tersebut memutus
talinya, kemudian kuda
tersebut berjalan cepat
satu langkah, atau dua
langkah, maka jejak- jejaknya, kotoran-
kotorannya adalah
kebaikan-kebaikan
baginya, serta kuda
tersebut bagi orang
tersebut adalah pahala. Orang satunya
mengikatnya karena ingin
memperkaya diri, namun
ia tidak lupa hak Allah di
leher, dan tulang punggung
kudanya, maka kuda tersebut pakaian
untuknya. Sedang orang
satunya mengikatnya
untuk sombong,riya ’, dan permusuhan, maka kuda
tersebut addalah diosa
baginya. ” [Diriwayatkan Al-Bukhari]
Inilah sebagian etika yang
diterapkan ornag Muslim
terhadap hewan karena
mentaati Allah Ta ’ala dan Rasul-Nya, dan karena mengamalkan perintah
syariat islam yang
notabene merupakan
syariat rahmat, dna
kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia
atau hewan.
