Islam Mengharamkan Kepemimpinan Wanita Dalam Islam
Hadits ini dari segi riwayah
tidak seorangpun pakar hadits
yang mempersoalkan
kesahihannya. Sedangkan dari
segi dirayah (pemahaman
makna); dalalah hadits ini menunjukkan dengan pasti
haramnya wanita memegang
tampuk kekuasaan negara.
Meski dalam bentuk ikhbar -
dilihat dari sighatnya- hadits
ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah.
Sebab, parameter yang
digunakan untuk
menyimpulkan apakah
sebuah khithab berhukum
wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram
adalah qarinahnya (indikasi),
bukan sighatnya (bentuk
kalimatnya).
Latar belakang turunnya
hadits ini memang ditujukan
kepada masyarakat Persia
yang menyerahkan urusan
kekuasaan kepada seorang
wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini
merupakan komentar atas
suatu kejadian pengangkatan
wanita menjadi raja, namun
kata "qaumun" (isim jins dalam bentuk nakirah) ini
memberikan makna umum
(' aam). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua
kaum, termasuk kaum
muslim di dalamnya. Dalam
redaksi hadits itu, Rasul tidak
melafadzkan dengan kata, lan
yufliha qaum al-faaris (tidak beruntung masyarakat Persia)
, akan tetapi menggunakan
kata-kata umum, yakni
"qaumun". Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang
mentakhsish hadits ini.
Dengan demikian berlaku
kaidah, Al- 'aam yabqa fi 'umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish " (Lafadz umum tetap dalam keumumannya
selama tidak ada dalil yang
mengkhususkannya).
Sedangkan latar belakang
(sababul wurud) turunnya
hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk
mentakhshishnya
(mengkhususkannya). Sebab,
lafadz hadits ini dalam bentuk
umum. Sedangkan latar
belakang kejadian bukanlah dalil syara '. Karena latar belakang bukanlah hadits
Nabi. Oleh karena itu latar
belakang sabda Nabi di atas
tidak ada kaitannya sama
sekali dengan penetapan
hukum.
Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab
dari suatu dalil tidak dapat
mentakhsis dalil. Maka
berlaku kaidah bahasa yang
masyhur dalam ilmu usul fiqh,
"Al- 'Ibrah bi 'umum al-lafzhi la bi khususi as-
sabab," (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan
khususnya sebab). Adapun hukum yang
terkandung di dalamnya
pembahasannya sebagai
berikut. Meski, hadits ini
dalam bentuk ikhbar (kalimat
berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada qarinah yang
menunjukkan keharamannya
secara pasti.. Pertama, harf lan
(harf nahy li al-mustaqbal au li
al-ta 'bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi
maksudnya adalah tidak akan
pernah, dan untuk selamanya.
Kedua, huruf lan ini
dihubungkan dengan yufliha
(beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya dzam
(celaan) dari Rasulullah.
