Kaidah I’lal ke 11 » Dua Hamzah berkumpul yang kedua diganti huruf yg sesuai dengan Harakah sebelumnya
الْهَمْزَتَانِ اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ اَصْلُهُ أَأْمَنَ وَ أُوْمُلْ اَصْلُهُ أُؤْمُلْ وَ اِيْدِمْ اَصْلُهُ إِئْدِمْ.
Bilamana terdapat dua huruf Hamzah berkumpul sejajar dalam satu kalimah, yang nomor dua sukun, maka huruf hamzah ini harus diganti dengan huruf yang sesuai dengan harakah Hamzah yang pertama. contoh آمن asalnya أأمن dan أومل asalnya أؤمل.
Praktek I’lal:
آمَنَ
َآمَن asalnya أَأْمَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti alif, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah fathah. maka menjadi آمَنَ
أُوْمُلْ
ْأُوْمُل asalnya أُؤْمُل mengikuti wazan أُفْعُلْ ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْمُل
اِيْدِمْ
ْاِيْدِم asalnya إئْدِم mengikuti wazan اِفْعِلْ berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti Ya’, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah kasrah. maka menjadi اِيْدِم.
خُذْ
خُذْ asalnya أُأْخُذ mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْخُذ kemudian wau-nya dibuang untuk meringankan ucapan, maka menjadai أُخُذ selanjutnya hamzah-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْ
Perhatian :
Wau pada lafazh أُوْخُذ dibuang untuk meringankan ucapan, sedangkan pada lafazh أُوْمُل cukup tanpa membuang wau, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amar-nya lafazh مَالَ – يَمُوْلُ – مُلْ .
Isim Maf’ul dari Fi’il Mu’tal ‘Ain, Wau Maf’ulnya dibuang menurut Imam Sibawaihi » Kaidah I’lal ke 15
إِنَّ اسْمَ الْمَفْعُوْلِ إذَا كَانََََ مِنْ مُعْتَلِّ الْعَيْنِ وَجَبَ حَذْفُ وَاوٍ الْمَفْعُوْلِ مِنْهُ عِنْدَ سِيْبَوَيْهِ نَحْوُ مَصُوْنٌ أَصْلُهُ مَصْوُوْنٌ وَ مَسِيْرٌ أَصْلُهُ مَسْيُوْرٌ
Sesungguhnya Isim Maf’ul bilamana ia terbuat dari Fi’il Mu’tal ‘Ain (Bina’ Ajwaf) maka wajib membuang wau maf’ulnya menurut Imam Syibawaihi (menurut Imam lain yg dibuang adalah Ain Fi’ilnya). contoh: مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ dan مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ
Praktek I’lal:
مَصُوْنٌ
مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَصُوْوْنٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (dua wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi) maka menjadi مَصُوْنٌ .
مَسِيْرٌ
مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَسُيْوْرٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (ya’ dan wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi)maka menjadi مَسِيْرٌ .
