Di
antara ulama yang
berpendapat demikian
adalahSa’id bin al- Musayyib, al-Hasan al-
Bashri, Malik, Ahmad,
Ishaq dan masih banyak
ulama yang lain (Syarh
Muslim, 4/467) Ketika ditanya mengenai
hukum puasa pada hari
Asyura, Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah menjawab, ”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah beliau mendapati
orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari
kesepuluh dari bulan
Muharram.
Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Aku lebih berhak untuk mengikuti
Musa daripada kalian. ” Kemudian beliau berpuasa
pada hari itu dan
memerintahkan kaum
muslimin berpuasa pada
hari itu.
(HR. Bukhari [2004] dan Muslim 1130]). Di dalam hadits Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ’anhuma [tersebut] yang jelas
disepakati kesahihannya
dikisahkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan
umatnya untuk berpuasa
pada hari itu.
Beliau juga
pernah ditanya tentang
keutamaan berpuasa pada
hari itu. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Aku berharap kepada Allah supaya puasa ini bisa
menghapuskan dosa
setahun yang
sebelumnya. ” (HR. Muslim [1162]).
Hanya saja setelah itu
beliau juga memerintahkan
untuk menyelisihi Yahudi
yaitu dengan berpuasa
pada tanggal sepuluh dan
sehari sebelumnya yaitu hari kesembilan
[sebagaimana tercantum
dalam HR. Muslim [1134],
[pent].Atau diiringi puasa
sehari sesudahnya yaitu
hari kesebelas.
Oleh sebab itu maka yang
lebih utama adalah
berpuasa pada hari
kesepuluh dan
menambahkan sehari
sebelumnya atau sehari sesudahnya [lihat juga Fath
al-Bari, 4/285. (Namun
riwayat yang
memerintahkan untuk
puasa sehari sesudahnya
dinilai lemah) [lihat catatan kaki Tajrid al-
Ittiba', hal. 128. pent].
Dan menyertakan hari
kesembilan itu lebih utama
daripada hari yang
kesebelas.Maka sudah
seyogyanya bagimu wahai
saudaraku sesama muslim berpuasa pada hari ‘Asyura demikian pula hari yang
kesembilan. ”(Fatawa Arkan al-Islam, hal.
490-491).
Tambahan Para ulama yang
menyatakan sunnahnya
berpuasa pada hari tanggal
sembilan dan sepuluh
Muharram di antaranya
adalah; Imam asy-Syafi ’i, Ahmad, Ishaq, dan lain-lain
(Syarh Muslim, 4/467) Selain itu disunnahkan pula
untuk memperbanyak
puasa di bulan Muharram
karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama sesudah
puasa Ramadhan adalah
berpuasa di bulan Allah al-
Muharram. Dan shalat yang paling
utama sesudah shalat
wajib adalah shalat
malam.” (HR. Muslim [1163] ).
Syaikh Ibnu Utsaimin
menjelaskan yang
dimaksud bulan Allah al-
Muharram adalah bulan
yang terletak antara bulan
Dzulhijah dan Shafar (Syarh Riyadh ash-Shalihin,
3/409) ...
