Nikah Mut'ah Dalam Islam

Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-
quran) dan sunnah rasulNya ” . Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran
yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah
rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan. 

Dalam ajaran Islam, maksud utama dari
pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah
untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah),
saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). 

Dengan begitu, ikatan pernikahan yang
tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah
sesuai dengan tujuan ajaran Islam. Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam,
di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak
memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar
seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat
diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.


Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi
sebagaimana zaman jahiliyah.

 Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu ’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan. Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam.
Sedangkan nikah mut ’ah adalah nikah kontrak
dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila
waktunya telah habis maka dengan sendirinya
nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidakmempunyai hak waris jika si suami meninggal.

 Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di
atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan.Oleh karenanya nikah
mut’ah ini dilarang oleh Islam. Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya: “Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. 

Nikah ini disebut nikah mut ’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan
belaka, tidak untuk membangun rumah tangga
yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan ”. 

Memang benar bahwa nikah mut ’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian
diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imaman-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya: “yang benar dalam masalah nikah mut ’ah ini adalah bahwa pernah
dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar.

Kemudian dibolehkan
selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari
perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat ”. Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut ’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasasangat berat. 

Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika
itu. Ada pendapat yang membolehkan nikah
mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa
tersebut telah direvisi oleh
Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan
dalam kitab fiqh as-sunnah Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah
mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. 

Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya : “Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam. melarang nikah
mut’ah ketika perang Khaibar ” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim. Hadis lain menyatakan: “Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa ’ r.a. berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah,
fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya ” HR. Muslim. 

Di hadis lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Rabi ’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya Rasulullah
Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut ’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa
yang masih mempunyai ikatan mut ’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban. Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan
pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah
mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut ’ah. 


Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi
dalam Syarh Shahih Muslim: “Para ulama sepakat (ijma ’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah
dilakukan hubungan badan” Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
nikah mut ’ah pernah dibolehkan ketika zaman
Rasul Sallallahu 'alaihi Wasallam. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikahmut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.