Haramnya
kepemimpinan wanita
merupakan bagian dari aturan
Islam. Memang benar, dengan
menggunakan sudut pandang
HAM dan demokrasi yang
kufur, pelarangan wanita dalam kekuasaan negara bisa
dianggap pelanggaran. Sebab,
aturan HAM dan demokrasi
memang menetapkan
ketentuan semacam itu.
Namun, seorang mukmin sejati, hanya mengambil
ketetapan dari Al-Quran dan
Sunnah, walaupun
bertentangan dengan HAM
dan demokrasi. Bukan
sebaliknya, yaitu mengambil HAM dan demokrasi
walaupun bertentangan
dengan Al-Quran dan Sunnah.
Cukuplah Al-Quran dan As
Sunnah sebagai dalil bagi
kaum muslim dan dia tidak akan berfikir untuk memilih
yang lain. Tentu bagi seorang
muslim yang bertakwa,
keridha ’an Allah segala- galanya bagi dia.
Sikap yang
semacam inilah yang
seharusnya dimiliki oleh
muslim yang bertakwa.
Sebagaimana firman Allah
Ta’ala dalam surah al-Ahzab ayat 36. Maka memilih HAM
dan demokrasi dan
mencampakkan Al-Quran dan
As Sunnah, merupakan
bentuk kesesatan yang nyata!
Bahkan, Allah swt menjelaskan pula kebatilan
serangan kafir kaum feminis
yang sok demokratis dengan
firman-Nya : “Dan janganlah kamu iri hati dengan apa yang
dikaruniakan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak
dari sebagian yang lain.
(Karena) bagi laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita
(pun) ada bagian dari apa
yang mereka usahakan ” (QS An-Nisaa ’ [4]:32 )
