Pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, yang mempunyai beberapa sanad, di antaranya: Dari Quza'ah, ia berkata: "Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu ia berkata: 'Kemarilah, aku akan mengucapkan selamat jalan kepadamu, sebagaimana ucapan selamat tinggal Nabi Shallallahu Alaihi wa Salam kepadaku ketika beliau mengutusku untuk suatu keperluan.Kemudian ia mengucapkan:
2600 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَرِيرٍ
عَنْ قَزَعَةَ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عُمَرَ هَلُمَّ أُوَدِّعْكَ كَمَا
وَدَّعَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْتَوْدِعُ
اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ *
"Aku menitipkan agamamu, amanatmu untuk segala akhir perbuatanmu kepada Allah". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (n0. 2600) Imam Hakim (2/97), Imam Ahmad (juz 2/25, 38 dan 136), dan Imam Ibnu Asakir (14/290/2 dan 15/469/1) diperoleh dari Abdulaziz bin Umar bin Abdulaziz yang mendengarnya dari Quza'ah. Perawi-perawinya tergolong tsiqoh (konsisten terhadap ajaran Islam, cerdas dan kuat ingatannya) tetapi ada yang diperselisihkan yaitu Abdulaziz.
Sebagian Ulama meriwayatkannya dengan sanad seperti itu, tapi sebagian lain ada pula yang memasukkan satu orang perawi antara Abdulaziz dan Quza'ah.Orang yang dimasukkan tersebut adalah Ismail bin Jari, namun sementara ulama juga ada yang menyebutkannya Yahya bin Ismail bin Jarir. Sedang Al-Hafizh Ibnu Asakir menyebutkan beberapa riwayat yang berbeda-beda. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Al-Taqrib mengatakan: Yang benar adalah "Yahya bin Ismail".
Saya (Al-albani) berpendapat: bahwa hadits itu adalah dha'if, tetapi kemudian menjadi kuat oleh karena adanya sanad-sanad lain.
Di dalam riwayat Ibnu Asakir terdapat matan sebagai berikut: "Sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam mengucapkan selamat tinggal kepadaku, lalu ia menjabat tangan saja. Setelah itu ia mengucapkan: (Ia menyebutkan kalimat seperti hadits di atas).
Diriwayatkan dari Salim, bahwa Ibnu Umar selalu mengucapkan kepada orang yang hendak bepergian: 'Izinkan aku mengucapkan selamat jalan kepadamu,sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Salam mengucapkannya kepadaku, laluia berucap: (seperti kalimat pada hadits yang pertama)." Hadits ini dtahrij oleh Imam Tirmidzi (2/255, cet. bulaq), Imam ahmad (2/7), dan Abdul Ghany Al-Maqdisy di juz 63 (41/1) dari Sa'id bin Khutsaimin dari Handzallah yang dikutip dari Salim. Imam tirmidzi berkomentar: "Hadits ini statusnya hasan shahih gharib (ada diantara ketida status tersebut), yang dimaksud adalah yang diriwayatkan oleh Salim."
Saya (Al-Albani) berpendapat: "hadits ini sesuai dengan syarat Muslim, hanya saja sanad yang dari Sa'id masih dipertentangkan. Oleh karena itu Imam Hakim meriwayatkannya (1/442 dan 2/97) dari Ishak bin Sulaiman dan Walid bin Muslim yang dikutip dari Handzalah bin Abu Sufyan diperoleh dari Al-Qasim bin Muhammad yang mengisahkan: "Saya berada di samping Ibnu Umar. Tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata: "Saya hendak pergi." Lalu Ibnu Umar berkata:Tunggulah, aku akan mengucapkan selamat jalan kepadar
Kemungkinan Imam Tirmidzi menganggap gharib (Hadits yang periwayatannya terdapat perawi yang menyendiri, baik di dalam keberadaan, sifat maupun keadaannya) hadits yang diriwayatkan melalui jalur Salim ini tsiqah. karena dua orang perawi tsiqah, yaitu lshak bin Sulaiman dan AI-Walid bin Musiim,yang berbeda dengan lbnu Khutsaim, sebab lbnu Khutsaim meriwayatkannya dan Handzalah dan Salim, sedangkan kedua perawi tsiqah tersebut mengatakan dari Handzalah yang diperoieh dari AI-Qasim bin Muhammad, dari Salim. Dan inilah yang nampaknya lebih shahih.
Abu Ya'la mentakhrij hadits ini di dalam musnad-nya(2/270), dari jalur AI-Walid bin Muslim saja.
Hadits dengan riwayat ini disampaikan oieh lbnu Hibban di dalam kitab Shahihnya (2376), dengan sanad yang shahih.
Hadits ini diriwayatkan oieh Imam Tirmidzi (2/255, cet. Bulaq), yang menilainya gharib.
Saya berpendapat, bahwa yang dimaksudkan oieh penilaian Imam Tirmidzi itu adalah dha 'if dari segi jalur (sanad) ini. Hal itu bisa demikian karena hadits itu diriwayatkan oieh lbrahim bin Abdurrahman bin Zaid bin Umayyah dari NafiAC. Padahal lbrahim ini tidak dikenal (majhul).
Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oieh Imam Ahmad (2/358); dari lbnu Luhai'ah yang mengutip dari AI-Hasan bin Tsauban dari Musa Ibnu Wirdan yang diperolehnya dari Abu Hurairah.
berpendapat, bahwa seluruh perawinya adalah tsiqah. Hanya lbnu Luhai'ah agak buruk hafalannya. Matan yang dipakainya pun berbeda dengan yang dipakai oieh AI-Laits bin Sa'ad dan Sa'id bin Abi Ayyup yang diperolehnya dari Hasan bin Tsauban yang menuturkan: "Aku akan menitipkanmu kepada Allah yang tidak pemah menyia-nyiakan barang titipan-Nya, "
Faedah-faedah Hadits
Dari hadits yang shahih ini dapat diambil beberapa faedah:
atau (yang artinya: "Aku akan menitipkanmu kepada Allah yang tidak pernah menyia-nyiakan barang titipan-Nya. ")
Menurut saya ada beberapa hadits yang senada dengan arti tersebut, seperti hadits marfuAC yang diriwayatkan oieh Hudzaifah:
"Jika seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lainnya, lalu mengacapkan salam dan berjabatan tangan, maka semua kesalahan kedua orang itu akan rontok, seperti daun-daun yang berguguran, "
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang disunnahkan di dalam berjabat tangan adalah dengan satu tangan. Apa yang dilakukan oleh beberapa Syaikh,yakni berjabatan tangan dengan dua tangan adalah menyelisihi sunnah. Hal ini perlu kita ketahui secara detail.
"Merupakan kesempurnaan penghormatan adalah berjabatan tangan. "
Hadits ini dilihat dari segi sanadnya, bagus sekali. Sebenarnya saya bermaksud menampilkan judul tersendiri tentang pernbahasan ini dengan disertai penjelasan mengenai sanad-sanadnya. Akan tetapi setelah saya teliti, temyata sanadnya dha'if dan tidak patut dibuat hujjah. Oleh karena itu, saya hanya menyebutkannya di dalam As-Silsilasul-Ukhra (Rangkaian Hadits yang Lain) (1288).
Adapun mengenai pengambilan dalil pembuktian kebenarannya tentang disyaratkannyasalam ketika berpisah adalah sabda Nabi saw: "Jika salah seorang di antara kalian memasaki masjid, maka ucapkanlah salam. Dan jika ia keluar, maka juga ucapkanlah salam. Salam yang pertama tidaklah lebih utama dari salam yang kedua. "
Adapun berjabatan tangan selepas shalat adalah bid'ah. Hal ini tidak diregukan lagi, kecuali antra dua orang yang tidak pernah bertemu sebelumnya, maka dalam kondisi itu berjabatan tangan memang disunnahkan. *)
(Dikutip dari: "Silsilah Hadits Shahih" karya Al-Muhadits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani,
